Besok Batas Akhir Parpol Ajukan Pengganti Bacaleg

Besok Batas Akhir Parpol Ajukan Pengganti Bacaleg

BATAS AKHIR : KPU ingatkan batas akhir ajukan pengganti bacaleg.-DOK. RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas telah membuka masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) sejak Minggu (24/9). Besok (3/10) adalah batas akhir masa tersebut.

Dalam kurun waktu itu, Partai Politik diberi ruang untuk bisa mengganti bacalegnya. Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan sudah ada beberapa yang mengajukan.

"Terakhir besok, hingga jam 12 malam," kata dia, Senin (2/10).

Rencana hari terakhir masa pencermatan DCT tersebut tak diundur. Sehingga parpol hanya memiliki kesempatan hingga Selasa (3/10) saja.

BACA JUGA:KPU Banyumas: Tanggapan Masyarakat Nihil, Satu Bacaleg Meninggal Pasca Pengumuman DCS

BACA JUGA:KPU Banyumas: Parpol Masih Punya Kesempatan Mengganti Bacaleg

Dalam masa pencermatan DCT ini, parpol bisa melakukan penggantian bacaleg, maupun juga pindah dapil dan juga nomor urut.

"Partai bsa memanfaatkan ruang pencermatan DCT sampai tanggal 03 Oktober buat mengganti. Termasuk bagi enam kades kami tunggu SK pemberhentiannya dari Bupati sampai tanggal 3 Oktober," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Plt. Ketua KPU Banyumas, Khasis Munandar mengatakan, partai politik masih diberi waktu untuk bisa merubah dan melengkapi berkas yang ada sebelum ditetapkannya DCT.

"Syarat khusus sebetulnya tidak ada. Semua persyaratan, sesuai seperti di awal," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: