KPU Banyumas: Parpol Masih Punya Kesempatan Mengganti Bacaleg

KPU Banyumas: Parpol Masih Punya Kesempatan Mengganti Bacaleg

KPU Banyumas saat menerima pengajuan kembali berkas bacaleg oleh partai politik, sejak 10-16 Juli.-DOK KPU BANYUMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Partai Politik masih diberikan kesempatan untuk mengganti bacalegnya. Saat ini, adalah masa tanggapan masyarakat terhadap bacaleg yang masuk dalam DCS.

Seperti diketahui, KPU Banyumas telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Banyumas beberapa waktu lalu. Sebanyak 543 bacaleg ditetapkan memenuhi syarat.

Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan setelah ditetapkan DCS, saat ini masih masa masukan tanggapan masyarakat hingga tanggal 29 September.

"Masukan tanggapan masyarakat ini dimaksudkan ketika masyarakat ada yang tau tentang rekam jejak dan persyaratan, itu jadi masukan. Nanti akan jadi bahan klarifikasi," kata dia.

BACA JUGA:81 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, KPU Banyumas Tetapkan 543 Bacaleg Masuk DCS

BACA JUGA:Paska Penetapan DCS, Purbalingga Nihil Permohonan Sengketa Proses Pemilu

Dia mencontohkan, ketika ada satu Bacaleg menyandang gelar SH. Namun, masyarakat ada yang mengetahui jika bacaleg yang bersangkutan tidak menyelesaikan studinya, maka hal tersebut bisa dilaporkan.

"Namun sampai hari ini, belum ada masukan," katanya.

Jika nantinya ada yang tanggapan masyarakat, maka KPU Banyumas akan melakukan klarifikasi pada bacaleg yang bersangkutan.

Pada masa inipun, Partai Politik masih diperbolehkan untuk mengganti bacalegnya. Beberapa hal yang bisa membuat bacaleg tersebut diganti, di antaranya adalah ketika ada bacaleg yang meninggal, TMS karena klarifikasi masyarakat, kemudian mundur atau diganti oleh parpol.

"Besok (Senin, red) kita akan undang parpol untuk menyampaikan langkah setelah tanggapan maayarakat. Sedangkan untuk DCT jadwalnya pada 4 November 2023," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: