Verifikasi Administrasi, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Klarifikasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD

Verifikasi Administrasi, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Klarifikasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD

Poses klarifikasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, yang dilaksanakan di Jogjakarta, pekan lalu. (BAWASLU UNTUK RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan pengawasan melekat terhadap proses klarifikasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga. Bawaslu ikut mendampingi klarifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, pihaknya memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen yang diajukan oleh bakal calon anggota DPRD kabupaten Purbalingga, adalah dokumen yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang mengatur. 

 

Sehingga, pihaknya melakukan pengawasan secara langsung dan melekat dilakukan klarifikasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga. Hal itu, dilakukan agar meminimalisir terjadinya pelanggaran.

 

Dia menambahkan, dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD, KPU Kabupaten Purbalingga memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

 

BACA JUGA:Sepeda Motor Dominasi Kecelakaan Lalu Lintas di Purbalingga

BACA JUGA:Dinkop UKM Akan Dorong Digitalisasi UMKM di Kabupaten Purbalingga

 

"Klarifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, yang telah diajukan pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023," katanya.

 

Dia mengungkapkan, klarifikasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dilakanakan pada tanggal 21 hingga 23 Juni 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: