Bupati Diminta Menindaklanjuti dengan Perbup, Setelah Raperda Prakarsa Menjadi Perda
Jalannya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi atas pendapat Bupati terhadap empat Raperda Prakarsa, Kamis, 22 Juni 2023. (ADITYA/RADARMAS)--
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sejumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Purbalingga meminta kepada Bupati Purbalingga, untuk menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa.
Yakni, dengan segera menibdaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbub), setelah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi atas pendapat Bupati terhadap empat Raperda Prakarsa, Kamis, 22 Juni 2023.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Widodo mengatakan, fraksinya meminta kepada Bupati, untuk mewujudkan Perbub-nya supaya bisa mengoptimalkan Raperda Prakarsa.
BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Purbalingga Meninggal, Ini Penjelasannya
Fraksi Partai Golkar juga sependapat dengan Bupati terhadap empat Raperda Prakarsa, yang perlu pembahasan lebih detail pada rapat-rapat komisi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB). Melalui juru bicaranya Ma'ruf Ridho FPKB menilai setelah menjadi Perda harus ditindak lanjuti dengan adanya Perbupm
"Kami berharap nantinya adanya Perda segera ditindak lanjuti dengan lahirnya Perbup, sebagai landasan penerapan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: