Bank Keliling dan Rentenir Dilarang Keras di Desa Tipar Kidul

Bank Keliling dan Rentenir Dilarang Keras di Desa Tipar Kidul

Spanduk larangan keras bank keliling dan rentenir agar tidak masuk ke wilayahnya terpampang jelas di RT 1 RW 4 Desa Tipar Kidul.-Yudha Iman Primadi/Radarmas-

BANYUMAS - Larangan bank ucek-ucek dan sejenisnya di wilayah Kecamatan Ajibarang khususnya Desa Tipar Kidul masih berlaku.

Pantauan Radarmas, spanduk larangan keras dari warga RT 1 RW 4 agar bank keliling dan rentenir tidak masuk ke wilayahnya terpampang jelas di depan beberapa jalan masuk lingkungan.

Dikonfirmasi terkait adanya larangan keras tersebut, warga Desa Tipar Kidul, Syahridra Aji Nugroho membenarkan adanya spanduk tersebut di beberapa titik wilayah Desa Tipar Kidul.

Sepengetahuannya di RW lainnya selain RW 4 juga ada terpasang spanduk larangan keras bank keliling dan rentenir masuk ke wilayah Desa Tipar Kidul.

BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Unsoed Duduki Kantor Rektor, Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

"Setahu saya di RW 13 juga ada," katanya.

Aji mengungkapkan keberadaan bank keliling atau rentenir yang beredar di Tipar Kidul kerap berkedok seperti koperasi. Pegawai-pegawainya berseragam rapi-rapi layaknya pegawai kantoran.

Hanya saja dirinya tidak mengerti benar bagaimana model pinjaman dan besaran nominal  pinjaman berikut bunga yang ditawarkan.

"Di tempat saya ada. Tetapi tidak tahu pinjam sampai berapa," terang dia.

Adapun terkait bank ucek-ucek menjadi persoalan yang menjadi sorotan di Ajibarang. Di beberapa kegiatan desa, Camat Ajibarang menyinggung keberadaan bank ucek-ucek di wilayahnya.

Dirinya mengingatkan agar warganya lebih selektif dan tidak tergiur tawaran jasa pinjaman dari pihak yang belum jelas. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: