Empat DPO Rampok di Kemranjen Banyumas Dibekuk, Satu Ditangkap di KUA
Para tersangka perampokan Kemranjen, Banyumas saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. d-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polresta Banyumas berhasil menangkap empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perampokan di Kecamatan Kemranjen, yang terjadi pada Jumat dini hari lalu (4/10/2024). Keempat pelaku yang berhasil diringkus adalah THR (30), EAD alias Rico (33), RP (25), dan BYP alias Brian (26).
Kapolresta Banyumas, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penahanan dua pelaku sebelumnya, yakni OA (25) warga Kecamatan Sokaraja dan ABD (25) warga Donggala, Sulawesi Tengah.
Keempat DPO berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda dan waktu yang berbeda. Tiga DPO ditangkap di Lampung, dan satu ditangkap di Banyumas, saat akan mendaftarkan pernikahannya.
"THR (30) warga Kembaran dan RP (25) warga Purwokerto Utara, Kabuapten Banyumas, serta EAD alias Rico (33) dari Gunung Labuhan, Waykaanan, Lampung. Mereka bertiga berhasil ditangkap di Lampung. Sedangkan BYP alias Brian (26) dari Kecamatan Sokaraja, kami amankan saat sedang mendaftarkan pernikahannya di KUA Kalibagor, Banyumas," jelas Kompol Andryansyah.
BACA JUGA:Polisi Buru Empat Pelaku Percobaan Perampokan di Kemranjen, Berniat Sasar Sekolah
BACA JUGA:Pelaku Perampokan di Kemranjen Ternyata Residivis
Kasus pencurian dengan kekerasan ini sempat menggemparkan warga Kemranjen dan sekitarnya ketika korban, Aris (36), yang sedang tidur bersama anak perempuannya, tiba-tiba diserang oleh beberapa pelaku.
Tangan Aris diikat, sementara pisau diarahkan ke lehernya. Para pelaku juga mengancam istri korban dengan cara yang serupa. Aris berhasil meloloskan diri saat perampok lengah.
Kemudian Aris meminta pertolongan warga, yang akhirnya warga berhasil menangkap dua pelaku OA dan ABD dan sisanya kabur. Dalam aksi penangkapan oleh warga tersebut mengakibatkan dua orang terluka akibat senjata tajam dari para pelaku.
Kompol Andryansyah melanjutkan, saat penangkapan empat DPO tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan di Pageralang Kabur dari Rumah Sakit, Kapolsek: Hoax
BACA JUGA:Korban Perampokan di Pageralang Malam ini Jalani Operasi, Tiga Pelaku Masih Buron
"Barang bukti yang kita amankan termasuk satu unit mobil Daihatsu Luxio, dua buah golok dan beberapa potong pakaian, serta perlengkapan yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi," ungkap Kasat Reskrim.
Kompol Andryansyah memastikan bahwa para pelaku akan dikenai Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: