Masyarakat Dilarang Asal Bikin Garis Marka Jalan, Ini Penjelasannya
Marka garis jalan tidak boleh asal dibuat masyarakat, harus sesuai ketentuan. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--
PURBALINGGA, RADAR BANYUMAS - Masih ada anggapan masyarakat jalan raya bisa diberi garis marka jalan meski jalan itu kewenangan kabupaten. Padahal, masyarakat dilarang membuat atau memasang garis marka jalan sendiri, karena berpotensi bahaya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, Selasa 13 Juni 2023 mencontohkan, ada warga atau desa yang membuat garis kejut untuk mengatasi kendaraan melaju cepat.
"Jika jalan itu kewenangan Pemerintah Kabupaten, maka wajib berkoordinasi dengan kami. Karena jika dibiarkan berbahaya. Garis kejut terlalu tinggi maupun tidak sesuai aturan," jelasnya.
Jika terlalu tinggi, maka akan berbahaya bagi kendaraan bermotor,terutama sepeda motor. Karenanya, pihaknya mengimbau agar apapun kondisinya, tetap berkomunikasi dengan Dinhub Purbalingga.
Termasuk soal cat garis zebra cross. Kalau asal membuat, cat yang tidak standar akan terpengaruh cuaca. Parahnya, jika kena air atau hujan, justru licin dan membahayakan pengguna jalan.
Lebih lanjut dikatakan, garis kejut juga tidak boleh diterapkan/dipasang di jalur cepat. Kecuali dengan pertimbangan tertentu, misalnya jalur itu rawan kecelakaan, dan sudah mendapatkan izin yang berwenang.
"Tidak usah sungkan melaporkan kepada kami. Tujuannya agar kami bisa memfasilitasi masyarakat soal rambu dan Marka garis jalan," ujarnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: