Alokasi Penerima Insentif Guru Ngaji Banyumas Tambah 250 Sampai 300 Orang

Alokasi Penerima Insentif Guru Ngaji Banyumas Tambah 250 Sampai 300 Orang

Untuk guru ngaji penerima baru insentif dari provinsi di eks Kawedanan Ajibarang dijadwalkan besok menerima buku rekening di KUA.-Yudha Iman Primadi/Radarmas-

PURWOKERTO - Kabupaten Banyumas mendapat tambahan alokasi insentif guru ngaji dari provinsi untuk 250 sampai 300 orang. Pekan ini prosesnya sedang berjalan pada pembagian buku rekening.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Dr H Ibnu Asaddudin, SAg MPd melalui Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H Naufal Iskandar, SHI mengatakan untuk Banyumas total ada 800an nama penerima insentif guru ngaji baru. Dari 800an nama tersebut, sekitar 250 sampai 300 orang merupakan tambahan alokasi untuk tahun ini.

"Sisanya mengisi yang bolong-bolong. Artinya menutup penerima yang rekeningnya tidak aktif, pindah ke luar kota dan lain sebagainya," katanya.

BACA JUGA: PPDB SMA dan SMK Jalur Afirmasi Buka Kuota Untuk Anak Tidak Sekolah

Naufal menjelaskan pekan ini pembagian buku rekening kepada penerima insentif sebesar Rp 100 ribu per bulan setiap orang tersebut sedang berjalan.

Yang sudah dibagikan sepengetahuannya untuk eks Kawedanan Jatilawang di Wangon dan untuk eks Kawedanan Banyumas. Untuk jadwal pembagian untuk eks Kawedanan Ajibarang besok (Jumat) di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang.

"Di Ajibarang untuk Kecamatan Ajibarang sendiri, Pekuncen dan Gumelar," terang dia.

Kepala KUA Ajibarang, Achmad Daud dikonfirmasi Radarmas terkait pembagian buku rekening penerima insentif baru bagi guru ngaji di kantornya membenarkan agenda tersebut.

Hanya untuk jumlah pastinya dirinya masih menunggu laporan dari Penyuluh Agama Islam. Sepengetahuannya untuk tiga kecamatan yaitu Ajibarang, Pekuncen da Gumelar angkanya sampai seratusan orang.

"Sekitar tiga hari yang lalu dari Kasi PD Pontren kabupaten menghubungi agar bank penyalur dapat dibantu. Kami hanya ketempatan," jawabnya ditemui Radarmas, Kamis (8/6). (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: