Bencana Tanah Bergerak di Desa Bantar dan Cilongkrang, PVMBG : Masih Layak Untuk Pemukiman

Bencana Tanah Bergerak di Desa Bantar dan Cilongkrang, PVMBG : Masih Layak Untuk Pemukiman

Tim dari PVMBG didampingi oleh BPBD dan Forkompimcam melakukan pengecekan terhadap titik bencana tanah bergerak di Desa Cilongkrang, Kecamatan Wanareja, Selasa 23 Mei 2023.-GATOT UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tim dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melakukan pemeriksaan dan penelitian lokasi bencana tanah bergerak di wilayah desa Bantar dan Desa Cillongkrang Kecamatan Wanareja sebagai tindak lanjut penanganan bencana.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengirim surat kepada PVMBG untuk meneliti bencana pada 3 titik yaitu Desa Bantar dan Cilongkrang Kecamatan Wanareja dan 1 titik di wilayah Dayeuhluhur.

"Kita lakukan pendampingan terhadap tim dari PVMBG Bandung, selumnya kita sudah bersurat dan baru terlaksana sekarang," kata Analisis Kebencanaan pada BPBD Cilacap, Gatot Arif W, Selasa 23 Mei 2023.

Tim PMVBG yang terdiri dari 4 orang melakukan monotoring dan penelitian pada 2 titik yaitu Desa Bantar dan Desa Cilongkrang Kecamatan Wanareja, hasilnya bencana tanah bergerak pada 2 titik tersebut merupakan type lambat dan masih aman digunakan untuk pemukiman dengan beberapa catatan.

"Untuk desa Bantar diperlukan penguatan ifrastruktur pengairan, pengaturan sumur bor dan bangunan rumah yang direkomedasikan adalah rumah semi permanen atau rumah panggung kemudian menanam tanaman dengan akar yang kokoh seperti durian atau mahoni," lanjut Gatot.

Sedangkan di Desa Cilongkrang yang menimpa jalan provinsi serta tanah warga, masih terdapat retakan pada di bawah bahu jalan serta tanah milik warga, sehingga diperlukan penataan saluran air pada bahu jalan agar air tidak meresap ke dalam retakan.

"Pengaturan atau penguatan aliran air merupakan kunci dari penanganan bencana tanah begerak, karena dapat dipastikan penyebab utama bencana itu adalah aliran air atau resapan di bawah tanah," jelas Gatot.

Selanjutnya, laporan tertulis resmi akan diberikan oleh PVMBG sebagai pedoman untuk penanganan bencana tanah bergerak di wilayah tersebut.

"Jadi hasil dari PVMBG akan menjadi acuan penanganan dari Pemkab, apakah diperlukan relokasi atau hal - hal lainnya," pungkas Gatot.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: