Kekosongan Jabatan Kades Dermaji Tidak Diisi Dengan PAW

Kekosongan Jabatan Kades Dermaji Tidak Diisi Dengan PAW

Kekosongan jabatan Kepala Desa Dermaji karena pengunduran diri kades tidak diisi dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena habisnya masa jabatan kades tahun ini-Yudha Iman Primadi/Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Informasi awal yang masuk ke Dinsosepermades Banyums, terkait jumlah kepala desa yang mengundurkan diri bulan ini karena berbagai keperluan, termasuk mungkin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di kabupaten, ada lima orang.

Dari lima orang tersebut yang sudah benar-benar dapat dipastikan mengundurkan diri yaitu Kepala Desa Karangsalam, Kecamatan Kemranjen dan Kepala Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir.

Untuk Desa Dermaji, kekosongan kepala desa tidak diisi dengan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW). Pasalnya jabatan Kepala Desa Dermaji habis tahun ini.

BACA JUGA:Semangat Manasik Haji Meski Gunakan Kursi Roda

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades Banyumas, Bambang Junaidi mengatakan, pemberhentian resmi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai legislatif di tingkat kabupaten sampai dengan Daftar Calon Tetap (DCT), sekitar bulan Oktober. Jika kepala desa tidak melengkapi surat pemberhentian, yang bersangkutan gugur sebagai calon legislatif dan tidak bisa kembali menjadi kepala desa.

"Jadi pemberhentian dari KPU adalah pemberhentian di mana seorang kepala desa tidak bisa kembali lagi ke jabatannya sebagai kepala desa. Dari Kemendagri aturannya seperti itu. Ke KPUnya itu kan berarti surat pemgunduran diri yang tidak bisa kembali lagi sebagai kepala desa," katanya saat ditemui Radarmas, Selasa (16/5).

BACA JUGA:Misteri Tali di Perkara Pembunuhan Hudi

Bambang menjelaskan, untuk informasi lima kepala desa yang mengundurkan diri selain Desa Karangsalam dan Dermaji, dirinya harus terlebih dahulu mengecek ke KPU Banyumas. Yang baru dipastikan sesuai disposisi dari pimpinan baru dua kepala desa. Untuk tiga kepala desa lainnya belum diketahuinya karena mengundurkan dirinya melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"BPD kan membuat tanda terima," terang dia.

BACA JUGA:Identitas Ibu-Ibu Yang Ditemukan Berendam di Kolam Milik Warga, Ternyata Pensiunan PNS, Ini Kata Kapolsek

Dia melanjutkan, untuk kekosongan Kepala Desa Dermaji tidak diisi dengan PAW karena jabatan kepala desa selesai di tahun ini. Untuk kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, pada Jumat (19/5) akan ada pertemuan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait legal opinion (LO) atau pendapat hukum.

"Dikasih LO nanti jika dikatakan sesuai aturan kita jalankan Pilkades serentak tahun ini. Ini kan ada moratorium, kita minta tetap dilaksanakan dari Kemendagri  sudah dan dari APH kita minta pendapat hukum. Itu saja," pungkas Bambang. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: