Misteri Tali di Perkara Pembunuhan Hudi

Misteri Tali di Perkara Pembunuhan Hudi

Terdakwa meninggalkan ruang sidang untuk kembali ke tahanan Rutan Banyumas, Selasa (16/5) sore menjelang pukul 17.00 wib di Pengadilan Negeri Banyumas.-fijri Rahmawati/Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Persoalan tali menjadi pembahasan panjang dalam persidangan terdakwa Supriyatin dalam perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (16/5) sore.

Hakim Anggota, Rino Ardian Wigunardi bertanya kepada saksi perihal tali. Jaksa penuntut umum, Mario Samudera Siahaan menghadirkan saksi Narsam, Hadi, Sudarmo, dan Sukarman.

"Apakah saksi melihat korban sering membawa tali? Bisa tali apa saja," tanya Rino dalam persidangan offline Hakim Ketua, Wahyuni Prasetyaningsih dengan anggota, Firdaus Azizy.

Saksi Narsam, ipar korban, dalam keterangannya menyampaikan, korban memakai gelang seperti bekas tali sepatu di tangannya.

Selain itu, korban mempergunakan tali setiap kali mengenakan senjata tajam golok. Yakni untuk mengaitkan sarung golok ke tubuhnya.

Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Febrian Khoirurrizal menginginkan jawaban tali yang lebih detail lagi dari saksi. Sehingga melempar beberapa pertanyaan pada saksi.

"Apakah tali itu sebagai gelang berupa lilitan, lentur ataukah permanen?" tanya Rizal.

Saksi Narsam menimpali bahwa gelang yang dipakai oleh korban menurutnya masih memungkinkan bisa dicopot.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Mario memaparkan, bahwa dari fakta penyidikan dan rekonstruksi. Gelang tali sepatu yang dipakai di tangan korban oleh terdakwa digunakan untuk menjerat leher. Namun, ketika penemuan jenazah korban tidak ditemukan tali.

"Sehingga, tali masuk dalam daftar pencarian barang bukti," jelas Mario.

Saksi Hadi, kakak kandung korban, dalam keterangannya menyampaikan, adiknya mengalami gangguan jiwa sudah sejak lama dan kadang kambuh. Korban bernama Hudi.

Atas keterangan saksi, terdakwa secara keseluruhan membenarkan. Namun, terdakwa menilai untuk saksi Narsam tidak menceritakan semuanya.

Padahal, dalam proses persidangan dipertanyakan tentang pernah tidaknya korban yang mengalami gangguan jiwa berobat ke rumah sakit. Namun, dalam keterangannya, saksi Narsam dan Hadi mengatakan tidak tahu.

"Saksi Narsam ada yang ditutup-tutupi. Saya pernah bertanya, kenapa kalau mengalami gangguan jiwa tidak berobat ke rumah sakit. Jawaban saksi waktu itu karena keberatan keuangannya," beber terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: