Sepekan Lebih, Belum Ada Parpol Ajukan Bacaleg untuk DPRD

Sepekan Lebih, Belum Ada Parpol Ajukan Bacaleg untuk DPRD

Kantor KPU Cilacap tampak lengang, belum terlihat adanya pengurus Parpol yang menyerahkan pengajuan Bacalegnya, Senin 08 Mei 2023.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setelah resmi dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023, hingga saat ini belum ada satupun Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) CILACAP.

Namun, sudah ada beberapa partai politik yang melakukan komunikasi bahkan berkonsultasi mengenai pengajuan Bacaleg untuk DPRD.

"Partai Nasdem sudah berkirim surat, kemudian PDI P dan Demokrat sudah berkomunukasi melalui WA dengan kita (KPU)," ujar Weweng Maretno, Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Cilacap, Senin 08 Mei 2023.

Menurut Weweng, Parpol diharuskan untuk mendaftar ke KPU pusat terlebih dahulu melalui aplikasi pencalonan (Silon) selanjutnya Parpol diharuskan mengentri data serta persyaratannya kemudian akan keluar dua jenis formulir.

"Untuk formulir pertama yaitu formulir B merupakan formulir bakal calon dan formulir BB merupakan daftar bakal calon, nanti formulir itu setelah dicetak fisiknya diserahkan ke kita," lanjut Weweng.

Dia meminta bagi parpol yang sudah mendaftar agar segera menyelesaika dan segera mengajukan ke KPU Cilacap karena pihak KPU hanya memiliki waktu sedikit untuk melakukan verifikasi.

"Bukan tidak mungkin syarat yang sudah diupload ke KPU Pusat ada yang salah sehingga harus dilakukan verifikasi, maka dari itu Parpol yang sudak cetak formulir agar segera mungkin melakukan pengajuan Bacaleg nya," pungkas Weweng.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: