Takbir Keliling Diperbolehkan Tanpa Kendaraan, Ini Penjelasan Bupati

Takbir Keliling Diperbolehkan Tanpa Kendaraan, Ini Penjelasan Bupati

Imbau : Bupati Tiwi mengimbau takbir keliling tanpa kendaraan dan dilaksanakan di wilayah-DOK ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS - Tradisi memeriahkan ramadan dengan takbir keliling tahun ini bisa dilaksanakan. Namun tidak bebas seperti dulu, yaitu tidak boleh sampai ke pusat kota dan arak-arakan dengan kendaraan. 

"Kami tidak melarang adanya takbir keliling. Jika mau melaksanakannya, di daerah saja, tidak harus sampai ke kota Purbalingga. Jadi silakan di wilayah saja," jelas Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, Rabu 19 April 2023.

Takbir keliling dilakukan dengan jalan kaki di desa-desa, dan wilayah yang tidak mempengaruhi arus lalulintas kendaraan.

Imbauan soal takbir keliling juga selaras dengan instruksi dari pemerintah pusat bahwa masyarakat kembali diperbolehkan untuk melaksanakan takbir keliling. Lalu, untuk menghindari kepadatan lalulintas khususnya di wilayah kota, maka diimbau  takbir keliling hanya dilaksanakan di masing-masing kecamatan.

"Sesuai instruksi pusat, tidak dilarang untuk takbir keliling tapi diimbau untuk fokus di daerah, jadi tidak sampai kota," ujarnya. 

Pihaknya juga siap mengawal persiapan mudik dan arus balik lebaran. Tahapannya menjadi prioritas yang harus dilaksanakan dengan muara mudik dan balik aman serta lancar. (amr)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: