Bupati : Mudik Pakai Kendaraan Dinas Kena Sanksi Pelanggaran

Bupati : Mudik Pakai Kendaraan Dinas Kena Sanksi Pelanggaran

Tegas : Bupati secara tegas mengingatkan kendaraan dinas tidak untuk mudik dan mengingatkan sanksinya, Selasa 18 April 2023 petang tadi.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Pelanggaran menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun plesir, akan ditangani oleh pimpinan langsung di OPD bersangkutan. Hal itu dikatakan Bupati PURBALINGGA Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, Selasa 18 April 2023 malam.

"Sanksi pelanggaran kami dasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," tegas Tiwi.

BACA JUGA:Ingat! Kendaraan Dinas Dilarang Untuk Mudik

Bupati juga mengingatkan sanksi ini akan diterapkan sesuai tingkat pelanggarannya. Sehingga akan diketahui sanksi yang akan diberikan.

"Saya optimis para ASN tidak akan menyalahgunakan kewenangan dengan penggunaan kendaraan dinas untuk diluar tugas kantor," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, setiap waktu jajaran selalu diingatkan dengan maksimal. Bahkan sudah ada kendaraan yang masuk garasi gabungan di komplek Setda. Sehingga kecil kemungkinan akan dibawa mudik. (amr)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: