Perekaman Data Kependudukan Bisa di Kantor Kecamatan

Perekaman Data Kependudukan Bisa di Kantor Kecamatan

Proses perekaman data kependudukan jemput bola yang dilaksanakan oleh Dindukcapil Kabupaten Purbalingga.-DOK.ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Meski belum bisa melakukan pencetakan KTP Elektronik atau KTP-El, proses perekaman data kependudukan bisa dilaksanakan di seluruh Kantor Kecamatan. Seluruh kantor kecamatan di Kabupaten PURBALINGGA, sudah dilengkapi alat perekam data KTP-El.

"Perekaman data (kependudukan atau KTP-El) bisa di (Kantor) Kecamatan. Kecuali cetak KTP-El masih di Kantor Dindukcapil," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga M Faturrahman kepada Radarmas, Minggu, 16 April 2023.

Disampaikan, warga yang memerlukan pelayanan, cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa kartu keluarga. Baik itu untuk pemohon KTP pemula, permohonan cetak ulang karena rusak, hilang, ataupun ada perubahan data.

BACA JUGA:Pelayanan Pencetakan KTP-El di Purbalingga Hanya Bisa di Kantor Dindukcapil

“Kalau menyangkut perubahan data atau hilang, tentu harus ada dokumen pendukung. Misalnya semula belum menikah, lalu sudah menikah, maka harus ada dokumen buku nikah yang ditunjukkan. Yang KTP-nya hilang pun harus menujukkan surat laporan kehilangan dari kepolisian,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pencetakan KTP elektronik atau KTP-El hanya bisa dilaksanakan di Kantor Dindukcapil Kabupaten Purbalingga. Hal itu, disebabkan terbatasnya peralatan pencetakan KTP-El yang dimiliki Dindukcapil Kabupaten Purbalingga. Sementara ini, alat cetak KTP-El hanya ada di Kantor Dindukcapil.

Jadi sementara itu, warga Kabupaten Purbalingga, yang akan mencetak KTP-El baik yang baru atau pun KTP-El hilang atau rusak, harus mendatangi Kantor Dindukcapil Kabupaten Purbalingga.

Begitu juga untuk pelayana di Mall Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga, juga masih belum bisa melayani pencetaka KTP-El. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: