Di Satu Desa, Lima Anggota Keluarga dalam Satu Kantor

Di Satu Desa, Lima Anggota Keluarga dalam Satu Kantor

Yudha Iman Primadi/Radarmas-Sampai saat ini secara peraturan belum ada larangan dalam satu desa terdapat banyak keluarga yang bekerja dalam satu kantor.-Yudha Iman Primadi/Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Berbicara tentang adanya perangkat desa yang memiliki hubungan kekerabatan, baik dengan kepala desa maupun perangkat desa lainnya, di Kabupaten Banyumas ada satu desa dengan lima anggota keluarga bekerja dalam satu kantor.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Bambang Junaidi mengatakan, terkait kesan bahwa aparatur pemerintah desa dimonopoli di satu desa tersebut dari masyarakat, dikembalikan pada etika yang berlaku di masyarakat.

"Etika dalam masyarakat harusnya berlaku," katanya pada Radarmas, Minggu (2/4).

BACA JUGA:Perangkat Desa Diperbolehkan dari Keluarga Kades

Bambang menjelaskan, secara peraturan adanya lima anggota keluarga menjadi perangkat desa yang bekerja dalam satu kantor, idak menjadi masalah.

Sepengetahuannya, seleksi perangkat desa telah dilaksanakan secara murni.

Namun pada akhirnya tetap yang lulus masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:Ingat! Ini Sanksinya Jika Naikkan Tarif Parkir Sembarangan

"Mungkin keluarganya pintar-pintar. Hanya saat pemilihan sekretaris desa yang lulus tidak dari keluarga mereka," terangnya.

Disinggung terkait keseimbangan dalam pengelolaan pemerintah desa dengan adanya satu desa dengan lima anggota keluarga bekerja dalam satu kantor di Banyumas, dirinya sepakat perlu ada pembatasan untuk itu. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: