Perangkat Desa Diperbolehkan dari Keluarga Kades

Perangkat Desa Diperbolehkan dari Keluarga Kades

Yudha Iman Primadi/Radarmas-Sampai saat ini secara peraturan belum ada larangan dalam satu desa terdapat banyak keluarga yang bekerja dalam satu kantor.-Yudha Iman Primadi/Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dijumpainya perangkat desa yang masih memiliki ikatan keluarga satu sama lain dalam tata kelola pemerintahan desa di Banyumas, secara peraturan diperbolehkan.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Bambang Junaidi mengatakan, sudah ada regulasi yang mengatur tentang desa maupun perangkat desa, seperti Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Peraturan-peraturan tersebut telah mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

BACA JUGA:Ingat! Ini Sanksinya Jika Naikkan Tarif Parkir Sembarangan

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 dan aturan turunannya tidak ada larangan," katanya pada Radarmas, Minggu (2/4).

Bambang menjelaskan, tidak ditemukan larangan bagi perangkat desa untuk memiliki anggota keluarga yang juga menjadi perangkat desa.

Berlaku untuk hubungan suami, istri, anak, saudara, maupun keluarga yang lain.

BACA JUGA:Warga Salah Tangkap! Mantan Polisi Iran Disangka Pelaku Gendam di Pasar Wage

Terpenting dalam proses pengangkatan perangkat desa tersebut, telah melalui mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Termasuk dalam Peraturan Bupati Banyumas tentang desa, tidak ada larangannya," terangnya.

Adapun setiap Peraturan Bupati wajib mengikuti aturan di atasnya.

BACA JUGA:Tim Gabungan Pantau Tempat Hiburan Malam di Purwokerto, Dinporabudpar : Sebagian Masih Buka

Artinya Peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: