Ingat! Ini Sanksinya Jika Naikkan Tarif Parkir Sembarangan

Ingat! Ini Sanksinya Jika Naikkan Tarif Parkir Sembarangan

Setor : Juru parkir saat menyetorkan pendapatan retribusi parkir TJU kepada petugas Dinhub.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Para juru parkir di Kabupaten PURBALINGGA harus berpikir ulang jika akan main-main dengan menaikkan tarif parkir Tepi Jalan Umum (TJU) saat puasa dan menjelang lebaran tahun ini. Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten PURBALINGGA sudah mengingatkan dengan tegas, tarif parkir TJU tetap sama, sesuai regulasi yang ada.

“Kami bisa tindak tegas jika ada yang main-main. Juru parkir yang terbukti memungut tarif parkir di atas ketentuan, akan langsung ditangani dengan sanksi. Saat ini sepeda motor Rp 1000 dan mobil pribadi jenis sedang, pikap Rp 2000,” tegas Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, Minggu 2 Maret 2023.

BACA JUGA:Pendapatan Parkir TJU Diprediksi Naik Maksimal 50 Persen Pada Puasa-Lebaran, Ini penjelasannya

Pihaknya juga tidak memungkiri, ketika upaya antisipasi dan penanganan parkir TJU sudah dimaksimalkan, tetap ada yang belum optimal.

Makanya, elemen masyarakat harus sadar dan siap membantu mendukung dinas, minimal melaporkannya jika ada bukti juru parkir menaikkan tarif.

“Pembinaan petugas parkir kami rasa sudah dilakukan dalam beberapa sesi dan kesempatan. Namun jika sudah tidak bisa dibina, maka bisa dicabut izinnya,” imbuhnya.

Sejumlah papan keterangan tarif parkir TJU sudah terpasang jelas di beberapa titik. Seperti di kota kompleks Alun- alun Purbalingga. Kemudian di lokasi lain yang mudah dilihat masyarakat dan pengguna jalan. (amr)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: