Oknum Perangkat Desa Bumireja Cilacap Terlibat Kasus Perselingkuhan, Warga Menuntut untuk Mundur

Oknum Perangkat Desa Bumireja Cilacap Terlibat Kasus Perselingkuhan, Warga Menuntut untuk Mundur

Ratusan warga Desa Bumireja saat berunjuk rasa di depan Kantor Desa setempat menuntut salah satu oknum perangkat desa untuk mundur.-Mungawin untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ratusan warga Desa Bumireja, Kecamatan Kedungreja menggeruduk Kantor Desa setempat, menuntut salah satu pejabat desa untuk mundur dari jabatannya atas kasus perselingkuhan

Koordinator aksi, Mungawin mengatakan, oknum pejabat desa, RS harus mundur dari jabatannya karena telah menjatuhkan harga diri, serta mencoreng Pemerintah Desa Bumireja.

"Kami warga Bumireja menuntut saudara RS untuk mengundurkan diri dari jabatan Kasi Pelayanan. Masalahnya sudah melakukan perselingkuhan dengan istri orang," katanya saat  dikonfirmasi, Jumat (7/2).

Perwakilan masyarakat telah melakukan mediasi dengan Kepala Desa perihal permasalahan tersebut, dan didapat dua poin persetujuan.

BACA JUGA:Didesak Dicopot Karena Diduga Selingkuh, 2 Perangkat Desa di Wlahar Wangon Kini Diliburkan

BACA JUGA:Dugaan Selingkuh Kades Pamijen Baturraden Gegerkan Warga

"Kita sudah mediasi dengan Kepala Desa, ada dua poin tadi. Poin pertama mengimbau saudara RS untuk legowo bersedia mengundurkan diri, dan itu menjadi bagian instansi terkait untuk menindaklanjuti," lanjutnya. 

Mungawin menyampaikan, untuk poin kedua, pihaknya memberikan tenggang waktu 15 hari kerja kepada yang bersangkutan, agar menerbitkan surat pengunduran diri.

"Jika saudara RS tidak mundur dari jabatannya, kami akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar lagi," tegasnya. 

Sementara itu, menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Bumireja, Bambang Imam Turmudi memastikan, perangkat desa yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri.

BACA JUGA:Merapi Erupsi, Gunung Slamet Masih Aman Untuk Pendakian

BACA JUGA:Revisi Perda Tibumtranmas Sebagai Upaya Penegasan Sanksi

"Kemarin waktu audensi saudara RS tidak hadir. Dari perwakilannya menyampaikan, intinya saudara RS siap mengundurkan diri," katanya. 

Meski demikian, Bambang menjelaskan, pemerintah desa dalam hal ini berpegang pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: