Ini Tanggapan Eksekutif, Terkait Fraksi Tak Sepakat Pencabutan Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa

Ini Tanggapan Eksekutif, Terkait  Fraksi Tak Sepakat Pencabutan Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa

Wakil Bupati Banyumas Sadewo -Foto dok Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tujuh fraksi tak sependapat dengan usulan raperda tentang pencabutan atas Perda nomor 19 tahun 2006 tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (LKDK).

Raperdaini merupakan satu dari empat raperda yang diusulkan eksekutif dan disoal oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Banyumas.

Menanggapi soal itu, melalui jawaban eksekutif atas pandangan fraksi dalam sidang paripurna, nantinya LKDK akan tetap memiliki payung hukum. 

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan, agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka pedomannya adalah Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. 

BACA JUGA:Usulan Tiga Raperda Lain Tak Disoal

"Ketentuan tersebut, merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," kata dia. 

Pihaknya menjelaskan, jika pencabutan Perda Nomor 19 tahun 2006 merupakan singkronisasi kebijakan. Yaitu antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan di daerah. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: