Ini Mekanisme Kewajiban Setor Parkir Ke Pemda dari Toko Moderen

Ini Mekanisme Kewajiban Setor Parkir Ke Pemda dari Toko Moderen

WAJIB PARKIR : Kendaraan di depan salah satu toko moderen yang wajib parkir karena menggunakan bahu atau tepi jalan.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Izin penyelenggaraan parkir kendaraan di toko moderen seperti , Indomaret dan Alfamart atau sejenisnya, tetap berkewajiban membayar pajak dari retribusi parkir ke Kas Daerah Pemkab PURBALINGGA. Namun bukan parkir yang di dalam area toko modern. Tapi parkir yang menggunakan badan jalan kabupaten.

Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Sunarno menjelaskan, pihaknya memberikan surat atau izin parkir kepada juru parkir jika mereka menggunakan badan atau tepi jalan diluar area pribadi toko.

"Saat ini belum semua memahami itu. Kadang dikira semua pendapatan parkir masuk Dinhub Purbalingga," katanya, Rabu 22 Maret 2023.

Saat ini kurang lebih ada 50 toko moderen di Kabupaten Purbalingga. Namun belum semua menyetorkan pendapatan parkir itu. Jika di rata-rata membayarkan ke Kas Daerah sebesar Rp 400 ribu per bulan per toko.

"Yang sudah bayar bulanan yaitu dari salah satu pengusaha toko moderen di Purbalingga," katanya.

Diakui, tidak semua toko moderen menggunakan tepi jalan umum untuk lahan parkirnya. Namun sebagian besar memanfaatkan tepi jalan umum. Sebelum penyelenggaraan parkir juga sudah mengurus permohonan rekomendasi penyelenggaraan parkir kepada Dinhub.

"Pengelola wajib mengantongi rekomendasi dari Dinhub Kabupaten Purbalingga. Khususnya penyelenggara parkir di tempat khusus milik pihak swasta atau pihak ketiga. Hal itu sudah diatur dalam regulasi penyelenggaraan tempat parkir khusus dan retribusi tempat parkir khusus," rincinya.

Parkir tempat khusus itu diantaranya toko modern/swalayan, rumah sakit swasta, obyek wisata, pasar tradisional dan lainnya yang ada di Kabupaten Purbalingga. Jika rumah sakit milik pemkab, tidak berkewajiban mengajukan rekomendasi. Namun tetap memberitahukannya.

"Pihak ketiga sebagai pengelola parkir khusus itu tidak dipungut biaya untuk mengajukan rekomendasi. Hanya saja, mereka wajib membayar pajak dari retribusi yang ditariknya. Yaitu disetorkan ke Badan Keuangan Daerah Purbalingga,” tambahnya.

Mereka juga tidak bisa semena- mena menaikkan tarif retribusi parkir. Karena tetap ada aturannya dan tidak bisa sepihak memutuskan besaran atau tarif parkir bagi pengguna kendaraan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: