Tim Dinperindag Temukan Produk UMKM Tak Dilengkapi Izin Edar dan Tanggal Kedaluwarsa
PERIKSA : Tim sedang memeriksa makanan ringan di salah satu toko yang ada di sekitar Pasar Padamara.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Selain menemukan produk makanan tidak layak edar atau kedaluwarsa. Tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten PURBALINGGA menemukan sejumlah makanan ringan produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang tak dilengkapi izin edar dan tanggal kedaluwarsa.
Hal itu ditemukan oleh tim dari Dinperindag Kabupaten Purbalingga ketika melaksanakan monitoring Barang Dalam Keadaan Terbungkus atau BDKT, di Pasar Padamara, Rabu, 15 Maret 2023.
Fungsional Dinperindag Kabupaten Purbalingga Martha Dwi Budiati mengatakan, dari hasil monitoring di toko kulakan makanan ringan, ditemukan sejumlan makanan ringan produk rumahan atau UMKM, yang tak dilengkapi izin edar dan tanggal kedaluwarsa.
Dia menjelaskan, untuk produk makaman UMKM, atau makanan tradisional yang beredar biasanya yang belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Selain itu, juga ada yang belum menampilkan berat atau netto di kemasannya.
BACA JUGA: Monitoring BDKT, Dinperindag Purbalingga Temukan Makanan Kedaluwarsa di Pasar Padamara
Hal itu tentunya akan merugikan konsumen. Sebab, konsumen tidak mengetahui apakah makanan yang dibelinya layak konsumsi atau tidak.
"Ini yang menjadi permasalahan produk UMKM yang beredar di Purbalingga," ujarnya.
Dia berharap semua pelaku usaha UMKM di Purbalingga memperhatikan permasalahan pemasukan tanggal kadaluwarsa pada label kemasan mereka. Hal itu dilakukan, agar setiap pembeli tahu apakah masih layak makan atau sudah kedaluwarsa.
Diketahui, tim Dinperindag melaksanakan tugas pengawasan produk makanan dan minuman (Mamin) yang beredar dalam rangka pembinaan dan keamanan pangan. Serta, guna menjamin konsumen menjelang Ramadan. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: