Purbalingga Kejar Target Madya Dalam KLA 2023

Purbalingga Kejar Target Madya Dalam KLA 2023

Cek : Gugus KLA Purbalingga saat kegiatan pengisian data instrument penilaian dan indikator KLA.-DINKOMINFO PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Tahun 2022 lalu, Kabupaten PURBALINGGA masih masuk kategori Pratama untuk penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA). Tahun ini, Pemkab PURBALINGGA bersama stakeholder lainnya berupaya mengejar target kategori Madya.

Hal itu terungkap saat pelaksanaan Desk Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gedung A Setda Purbalingga. Kegiatan itu untuk mengetahui progres pengisian data dalam upaya penilaian KLA.

"KLA itu adalah suatu kehormatan bagi kabupaten, dan jangan cepat berpuas dengan predikat KLA pratama yang sudah diperoleh. Harapannya kita dapat memperoleh predikat yang lebih tinggi ke level Madya," tutur Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Setda Purbalingga R Imam Wahyudi, Selasa 14 Maret 2023. 

Kegiatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia ini dilaksanakan melalui penilaian mandiri mulai 8 Februari sampai dengan 23 Maret 2023 mendatang.

 “Berkaitan dengan kabupaten layak anak, saya minta kepada yang diberi tugas untuk mengisi data terkait dengan kabupaten layak anak ini untuk betul-betul diseriusi,” tegas Imam.

Sementara itu  Kepala Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Bapelitbangda, Rida Kusumawati yang diberi tugas mewakili Kepala Gugus KLA Purbalingga mengatakan, dilaksanakannya evaluasi KLA ini untuk melihat seberapa jauh progres yang sudah dilaksanakan oleh para OPD.

Untuk mencapai kategori KLA urutannya ada Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Sebanyak 24 indikator yang dikejar dalam pencapaiannya terbagi dalam 6 klaster. Diantaranya klaster pertama, Kelembagaan (Perda KLA, Terlembaga KLA, Keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media); kedua, Hak Sipil Kebebasan (Akta Kelahiran, Informasi Layak Anak, dan Partisipasi Anak); ketiga, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan (perkawinan anak, lembaga konsultasi bagi orang tua/anak, lembaga pengasuhan alternatif dan infrastruktur ramah anak);

Keempat, Kesehatan dasar dan Kesejahteraan (persalinan di faskes, prevalensi gizi, PMBA, Faskes dengan pelayanan ramah anak, air minum dan sanitasi, kawasan tanpa rokok); kelima, Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan Kegiatan Budaya PAUD-HI, wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, pusat kreativitas anak); keenam, Perlindungan Khusus (korban kekerasan dan eksploitasi, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas, anak berhadapan dengan hukum/terorisme/stigma). (amr)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: