Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Purbalingga Terkendala Penyedia yang Berumur

Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Purbalingga Terkendala Penyedia yang Berumur

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Purbalingga saat mengunjungi Dinkominfo.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengadaan barang dan jasa, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PURBALINGGA, masih menemui kendala. Diantaranya adalah penyedia barang dan jasa, yang sudah berumur.

Sehingga kesulitan dalam belajar proses pendaftaran dan pengoperasian aplikasi. Padahal pengadaan barang dan jasa, saat ini wajib melalui aplikasi.

Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Setda Purbalingga Anton, Jumat, 3 Maret 2023.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Purbalingga Terus Digelontor Operasi Pasar Minyak Goreng

“Adapula toko yang sudah beroprasi lumayan lama dan menjadi langganan pemda. Namun, terkendala operator admin aplikasi," ungkapnya.

Hal itu, menurtnya akan dilakukan edukasi dan bimbingan, agar seluruh penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemkab Purbalingga, bisa menggunakan aplikasi. 

"Ini yang terus kita edukasi dan kita bimbing agar mau dan rela meluangkan waktu untuk belajar,” ujarnya.

Dijelaskan  Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berfungsi untuk mendukung proses pengadaan barang atau jasa secara eletronik. Sehingga,  lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Karena sifatnya transparan serta akuntabel, sehingga dapat tercipta persaingan sehat antar pelaku usaha. LPSE juga bertujuan agar OPD bisa melakukan penyerapan anggaran secara optimal dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Semua jenis pengadanan barang/jasa difasilitasi oleh LPSE dengan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik),” tambahnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: