Kasus Penyalahagunaan Sabu Diungkap, Begini Modusnya
Keempat tersangka ditangkap akibat kasua penyalahgunaan narkotika.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Modus masus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang melibatkan empat orang tersangka.
Yakni, pengedar membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Jakarta melalui telepon.
Setelah transaksi jual beli dan barang sampai, kemudian dijual kepada para pengguna untuk mendapatkan keuntungan.
"Sedangkan pengguna mendapatkan sabu dengan cara memesan kepada pengedar melalui aplikasi WhatsApp," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya.
Dia menambahkan, setelah disepakati harga oleh pengedar dan pembeli. Selanjutnya dilakukan transaksi di suatu tempat yang sudah ditentukan dan disepakati.
Dua tersangka pengedar sabu adalah HS (40) dan PJ (32), keduanya warga Kabupaten Banjarnegara. Sedangkan, tersangka berinsial AH (31), warga Banjarnegara adalah perantara penjualan sabu.
Sedangkan, AS (20) warga Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga adalah tersangka pengguna atau pembeli sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Diberitakan sebelumnya, empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga. Mereka berhasil berhasil ditangkal berikut barang buktinya, pada pertengahan Februari 2023.
Tersangka yang ditangkap adalah AS (20) warga Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. PJ (32) warga Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara. Serta, AH (31) dan HS (40), keduanya warga Desa Pagak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: