Hanya Limpasan Air Hujan dan IPAL Boleh Masuk Perairan Terbuka

Hanya Limpasan Air Hujan dan IPAL Boleh Masuk Perairan Terbuka

Drainase di kota yang juga masuk ke sungai dan irigasi, saat di cek petugas gabungan.-DOK.AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten PURBALINGGA menegaskan, setiap saluran air atau drainase dari pabrik yang menghasilkan limbah rawan digunakan untuk membuang limbah.

Harus ada pemahaman, jika air yang boleh dibuang ke perairan terbuka hanya Limpasan air hujan dan air hasil pengolahan IPAL yang sudah aman.

Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPU PR Kabupaten Purbalingga, Buang Sudirman mengungkapkan, beberapa kali ada permintaan koordinasi dan meminta rekomendasi jika saluran irigasi dekat pabrik untuk dipastikan aman.

BACA JUGA:Purbalingga Butuh Pengolah Limbah Terpusat

Namun pihaknya masih melakukan komunikasi dengan OPD terkait soal kerawanan yang muncul jika saluran irigasi juga berasal dari sungai.

"Kalau perairan terbuka seperti sungai tercemar, maka aliran irigasi jelas ikut terdampak. Sampai ke sawah dan kalau ada kolam ikan," tegasnya, Minggu 12 Februari 2023.

Ia berharap OPD lain terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga bisa melakukan pengawasan masif di semua pabrik yang menghasilkan limbah.

BACA JUGA:Pasokan Minyak Goreng Subsidi Berkurang di Pasaran

"Kami belum ada laporan aliran irigasi yang tercemar buangan limbah pabrik. Namun kedepan belum tahu, harus ada penegasan kepada pabrik," katanya.

Saat ini kawasan industri di kota sudah penuh, saluran irigasi sampai yang terkecil sangat banyak. Peran serta masyarakat juga harus dikedepankan.

BACA JUGA:Ditinggal ke Masjid, Rumah Milik Warga Karanggedang Terbakar

"Jika diduga ditemukan pembuangan air limbah tanpa pengolahan, langsung catat dan laporkan," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: