Jengkel yang Berujung Penganiayaan hingga Tewas di Cilongok Dijerat Pasal 351 Ayat 2, Penjara 7 Tahun Menanti
Tak Kenal, Lalu Tersinggung di Jalan, Kemudian Aniaya Pengendara Hingga Tewas di Cilongok, Ini Kronologinya --
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Kesal terhadap korban, tersangka RAP (27) warga Lesmana Ajibarang tega melakukan penganiayaan terhadap NF (23) warga Banjarsari Ajibarang, dan IW (28) warga Banjarsari Ajibarang.
RAP (27) melakukan penganiayaan terhadap NF (23) dan IW (28) diduga karena yang tersinggung. Awalnya RAP (27) menganiaya NF (23) karena di duga tersinggung saat ditegur oleh NF (23) di pertigaan lampu merah Karanglo, lalu NF dihentikan dan dianiaya oleh pelaku di dekat pangkalan ojek lampu merah, kemudian berlanjut di depan Rumah makan Padang Albarokah Rt 4 Rw 2 Desa Karanglo.
Setelah menganiaya NF (23), IW (28) yang merupakan teman NF datang dan bertanya. Namun RAP (27) yang mendengarnya kemudian kembali memukul IW (28).
IW (28) yang mendapatkan pukulan dari RAP itu langsung tersungkur jatuh ke tanah. Dan setelah akan dirujuk ke RSUD Margono dalam perjalanan IW meninggal dunia.
BACA JUGA:Diduga Tersinggung, Pemuda Aniaya Pengendara Motor di Karanglo Cilongok Hingga Tewas
Adapun kasusnya saat ini, Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, jika saat setelah kejadian itu RAP ditahan.
"Langsung kita tahan dan kita tangkap saat itu juga, " ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (11/2)..
Kasat Reskrim juga menjelaskan, jika dari tersangka RAP tidak ada niat membunuh.
"Katanya jengkel karena ditegur saat dilampu merah. Kalau niat untuk membunuhnya tidak ada," tambahnya.
Menurutnya pun pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2.
BACA JUGA:Kinerja Diproyeksikan Terdongkrak Efek Holding Ultra Mikro, Analis Pasang Target Harga BBRI Rp6.200
"Ancamannya 7 tahun kita kenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian," tutup Kasat Reskrim. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: