Cemburu Berujung Penganiayaan, Pria di Ajibarang Ditahan Polisi

Cemburu Berujung Penganiayaan, Pria di Ajibarang Ditahan Polisi

Tersangka OF saat menjalani pemeriksaan. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - OF (25) warga Kecamatan Ajibarang diamankan  Satuan Reserse Kriminal Polresta BANYUMAS, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi, yang dilaporkan pada (28/7/2024).

Kapolresta Banyumas, melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, pada Kamis (01/08/24), menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa penganiayan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan oleh tersangka OF terhadap korban RAS (29), warga Kecamatan Pekuncen, yang diduga menjalin hubungan dengan pacar tersangka.

BACA JUGA:Makin Diminati, Load Factor Bus Trans Jateng Purbalingga Capai 95 Persen

Untuk mengklarifikasi hal tersebut, OF menghubungi RAS dan sepakat bertemu pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di pangkalan ojek Desa Karangkemiri, Pekuncen.

"Setelah bertemu, terjadi adu mulut antara keduanya. Korban sempat menarik kerah baju tersangka, namun tersangka berhasil melarikan diri hingga bajunya robek," ungkap Kasat Reskrim.

Keesokan harinya, Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya kembali sepakat untuk bertemu, kali ini di rumah saksi Fajar (30) di Desa Kracak. Di lokasi tersebut, OF melakukan penganiayaan terhadap RAS menggunakan balok kayu sepanjang 30 cm, pecahan gelas kaca, dan potongan batu bata yang ditemukan di sekitar halaman rumah saksi.

BACA JUGA:Buka Lapak Judi Kopyok, Warga Bukateja Diringkus Polisi

"Akibatnya, korban mengalami luka robek di lengan kiri atas dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Ajibarang, dengan sembilan jahitan," jelas Kompol Andriansyah.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Fazio hitam, balok kayu bercat hijau sepanjang 30 cm, pecahan gelas kaca bening, sapu dari bambu dan sabut kelapa, batu dengan bercak darah, baju batik biru milik korban, serta hasil visum atas nama korban.

"Sedangkan dugaan penggunaan senjata api masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan bukti, akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

BACA JUGA:Penduduk Miskin Banyumas 11,9 Persen, Banyumas Tempati Urutan Dua Se-Jateng

Kasat Reskrim menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.(dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: