Kasus Pencurian Sepeda Motor di Banjaran Terungkap Setelah Pengungkapan Kasus Narkoba
Kasus Pencurian Sepeda Motor di Banjaran Terungkap Setelah Pengungkapan Kasus Narkoba-DOK. ADITYA/RADARMAS-
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R 2688 V, satu sepeda motor yang dipakai pelaku beraksi. Selain itu, diamankan alat yang dipakai pelaku berupa kunci leter T dan kunci model huruf Y.
BACA JUGA:Begini Perkembangan Wacana Pemekaran Wilayah Banyumas Menjadi 3 Bagian
Dari keterangan tersangka, keduanya mengaku telah beraksi lebih dari satu kali. Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.
"Satu tersangka berinisial WGS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Sebelumnya pernah dihukum di wilayah PurbaIingga dan Banjarnegara," tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: