Legowo Kepemilikan Lahan, Kuasa Hukum Tergugat Permasalahkan Pengembalian Uang Pembelian Lahan Toko Bandung

Legowo Kepemilikan Lahan, Kuasa Hukum Tergugat Permasalahkan Pengembalian Uang Pembelian Lahan Toko Bandung

Tegang. Suami tergugat saat mencoba mengeluarkan barang-barang yang sudah dimasukkan juru sita kedalam kardus, Rabu (25/1). Ahmad Erwin/Radarmas--

"Terus yang duit masa lalu gimana, tahun 98 tanah ini dibeli Rp 230 juta, itu kemarin saya hitung dengan emas nilainya sekarang 2,8 miliar, dan bangunan itu juga hampir sama kalau dihitumg dengan konversi emas totalnya lebih 5 Miliar," sebutnya. 

Perkara yang ia ajukan terkait pengembalian uang itu, dituturkannya juga bukanlah ingin mempermasalahkan kepemilikan. 

"Sepengadilan di indonesia itu tidak sama sekali dipertimbangkan oleh hakim, bahkan hakim menganggap kemarin ini persoalan kepemilikan dalam persoalan kami. Dalam gugatan kami, padahal kami tidak sama sekali membahas tentang kepemilikan," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: