Legowo Kepemilikan Lahan, Kuasa Hukum Tergugat Permasalahkan Pengembalian Uang Pembelian Lahan Toko Bandung

Legowo Kepemilikan Lahan, Kuasa Hukum Tergugat Permasalahkan Pengembalian Uang Pembelian Lahan Toko Bandung

Tegang. Suami tergugat saat mencoba mengeluarkan barang-barang yang sudah dimasukkan juru sita kedalam kardus, Rabu (25/1). Ahmad Erwin/Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Kuasa Hukum tergugat Meti terkait kepemilikan sah lahan yang diatasnya berdiri toko Bandung di Jalan Gerilya Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas mengakui tidak mempermasalahkan adanya eksekusi pengosangan bangunan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (25/1). 

Akan tetapi, Ia bersama kliennya mempermasalahkan soal pengembalian uang yang dipakai kliennya Meti untuk membeli lahan itu dari pemilik sebelumnya yang bernama Hadi Suharto. 

Ashadi, Kuasa Hukum tergugat untuk perkara nomor 40 tahun 2022 berkaitan permohonan untuk penggantian pembelian lahan itu menceritakan, jika tanah itu dibeli oleh kliennya pada tahun 1998.

"Kami itu sudah tidak mempermasalahkan kepemilikan tetapi untuk dilunasi dulu, dipenuhi hak-haknya dari bu Meti dalam hal ini pembayaran, mengenai tanah dan itu ada saksinya ada pemiliknya sebelumnya yang masih hidup semua pembayaran itu ada buktinya," ungkapnya. 

Ashadi menceritakan, jika tanah itu dibeli kliennya dengan nilai Rp. 230 juta dari Hadi Suharto pemilik sebelumnya. 

Akan tetapi karena saat itu kliennya akan bercerai dengan suami pertamanya, sehingga untuk sertifikat agar tanah itu tidak disebut sebagai harta gono gini. 

Sehingga didalam sertifikat itu diatasnamakan oleh adik kandung tergugat yang merupakan penggugat bernama Intan. 

"Biar aman diatasnamakan adek kandungnya intan, setelah bu Meti cerai mau balik nama. Terus setelah 2006 itu Intan gak mau menandatangani balik nama atau pengembalian hak, dia malam menggugat di Pengadilan Purwokerto, padahal Intan ini tidak pernah membayar tanah itu," jelasnya. 

Namun karena siapa yang tertulis disertifikat atau secara legal formal secara sah merupakan pemilik, dan sejak perkara itu diproses tahun 2011, Iapun mengaku legowo. 

"Apa yang tertera disertifikat dialah pemiliknya, sehingga kita legowo, dan perkara yang saya ajukan ini tidak lagi menggugat masalah pemilikan ini pemiliknya intan (sertifikat atas namanya, red). Bahkan Hadi (pemilik lahan sebelumnya mengakui Metilah salah satunya yang membayar ke dia bukan Intan," paparnya. 

Lahan itu secara sah milik Intan (adik kandung Meti, red). Namun Intan Ia menjelaskan, harus mengembalikan uang yang dikeluarkan Meti untuk membeli lahan dan membangun bangunan itu. 

"Jadi miliknya Intan tapi dia harus mengembalikan uang dulu. Uang lahan diganti uang bangunannya diganti, putusan ini yang memang menurut kita janggal. Kalah hukum itu logis, tapi kita tidak bicara pemilikan tapi kita masalahkan uang kalau pemilikkan memang kita legowo kita kalah," terangnya. 

Lahan yang secara fisik menurutnya milik Meti, tapi sertifikat atas nama Intan. 

Dan adapun uang yang harus dibayarkan oleh Intan terhadap Meti (kakak kandung Intan, red) nilainya Ia sebut, sekitar 5 Miliar lebih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: