Bobol Toko Di Jalan Stasiun Purwokerto, Warga Purwokerto Selatan Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Bobol Toko Di Jalan Stasiun Purwokerto, Warga Purwokerto Selatan Diringkus Polisi, Begini Modusnya

AA saat menjalani pemeriksaan dari penyidik, Sabtu (21/1)-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang pemuda berinisial AA (26) warga Kecamatan PURWOKERTO Selatan diamankan unit Reskrim Polsek PURWOKERTO Timur bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, Sabtu (21/1). 

AA (26) diamankan setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus terhadap pencurian dengan pemberatan yang menimpa Toko Kopina Jaya Abadi di Jalan Stasiun Timur Kecamatan Purwokerto Barat. 

"Atas dasar laporan korban, tim melakukan oleh TKP dan mendapati CCTV yang pada saat itu terlihat seseorang menggunakan sepeda ontel," ujar Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, Senin (23/1). 

BACA JUGA:Kades Terlibat Kasus Hukum, Dana Desa Berhenti  Salur

AA juga terekam memanjat tiang telepon lalu mendorong kaca jendela sehingga pecah. 

"Kemudian menaiki tiang telepon dan mendorong kaca jendela atau boven toko sehingga pecah, pelaku ini masuk lewat jendela dan mengambil barang berupa uang dan juga HP," tambahnya. 

Saat inipun Kasat Reskrim menerangkan, AA telah berhasil pihaknya amankan beserta barang bukti. 

BACA JUGA:Remaja Tenggelam di Irigasi Gandrungmangu Akhirnya Ditemukan, Kondisinya Begini

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah HP Samsung J1 Ace warna Putih, uang tunai Rp.259.000, obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel serta sepeda ontel sebagai sarana yang digunakan pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya. 

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

BACA JUGA:Pekan Depan Ke Jakarta, Perangkat Desa Desak Adanya NIPD

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: