Pengantar SKCK Pendaftar Petugas Haji Mulai dari Nol

Pengantar SKCK Pendaftar Petugas Haji Mulai dari Nol

Petugas Haji penuhi Syarat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan pengantar dari RT sampai Polsek.-Yudha Iman Primadi/Radarmas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lampiran Syarat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pendaftar petugas haji dari Banyumas, harus dimulai dari nol lagi.

Dengan memulai lagi pengantar dari RT, RW, Camat, Koramil, sampai Polsek.

BACA JUGA:Simulasi CAT Pendaftar Petugas Haji Tidak Lagi Dilaksanakan

Pendaftar Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), Sohidin mengatakan, dirinya mendaftar sebagai TPIHI dari awal dibukanya pendaftaran petugas haji, dan sudah lolos administrasi.

"Bagian agak sulit dari SKCK, karena pengantarnya mulai dari nol lagi," katanya yang juga selaku Penyuluh Agama Islam PNS di wilayah Rawalo.

BACA JUGA:2023 Gagal Menikah, Uang Rp600 Ribu di KUA Bisa Kembali Lhooo.. Ini Caranya

Adapun untuk syarat lainnya seperti surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, sertifikat Toefl, dan sertifikat pembimbing haji menurut Sohidin tidak sulit dipenuhi.

"Termasuk sertifikat Bahasa Arab atau IKLA," terang Sohidin saat ditemui Radarmas, Jumat (20/3).

Sohidin menuturkan, motivasinya mendaftar TPIHI hanya sekedar untuk mencoba.

BACA JUGA:Masih Musim Penghujan, BPBD Banyumas Meminta Masyarakat Waspada Ancaman Bencana Sekitar

Harapannya, tahun ini bisa diberangkatkan sebagai petugas haji, setelah sebelumnya di tahun 2012 dan 2019 belum terbawa.

"Diperpanjang mungkin ada pertimbangan yang lebih baik. Tidak takut menambah saingan. Pasrah saja," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: