Sertifikat Produk Halal Belum Banyak Dijumpai di Banyumas

Sertifikat Produk Halal Belum Banyak Dijumpai di Banyumas

Berjalannya pelatihan PPH hari pertama, Kamis ini (19/1) melalui Zoom Meeting.-yudha Iman Primadi/Radarmas-

Adapun pelatihan PPH didasarkan pada UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, serta Peraturan Menag Nomor 26/2019 terkait penyelenggaraan produk halal.

BACA JUGA:Lebih Dekat, Penyandang Disabilitas di Pageraji Bisa Sekolah di SLB

"Sesuai UU No 32 Pasal 4, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: