Nomor Registrasi PPH di Banyumas Terancam Dicabut, Bila Terlibat Pelanggaran Proses Sertifikasi Halal Produk
Pelaku usaha mendaftar sertifikat halal dengan menunjukkan sampel produk makanan yang dibuatnya pada PPH, Rabu (1/11/2023).-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Meski gratis, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tegas dalam menindaklanjuti temuan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk di satu wilayah.
Bagi Pendamping Produk Halal (PPH) yang terlibat pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk, sanksinya dengan pencabutan nomor registrasi PPH.
PPH Kantor Kemenag Banyumas, Yudhi Tumenggung mengatakan, pencabutan nomor registrasi PPH terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Seingatnya ada dua atau tiga PPH yang menerima sanksi tersebut. Penyebabnya bisa karena adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikasi halal produk atau kejanggalan lainnya.
"Di Banyumas ada sampai pencabutan. Jadi sertifikat halalnya ada di lapangan, namun pelaku usahanya sulit ditemukan," katanya, Rabu (1/11/2023).
BACA JUGA:Pendapatan Sebagian Desa Kawasan Perkotaan Ajibarang, Banyumas, Ditopang Sektor Parkir
BACA JUGA:Guru Madrasah di Banyumas Didorong Beri Kenaikan Nilai Berkala Pada Siswa Madrasah Aliyah
Yudhi menjelaskan, saat ini animo pelaku usaha khususnya makanan untuk memperoleh sertifikat halal sangat tinggi. Salah satu pertimbangan dengan penerimaan yang selektif dari konsumen terkait kepemilikan sertifikat halal pada pedagang.
"Seperti pedagang makanan yang berjualan di sekitar sekolah sertifikat halal mereka kerap dipertanyakan," terang dia.
Disinggung terkait lama penerbitan sertifikasi halal, dengan kondisi ramainya pendaftar sertifikat halal saat ini butuh waktu empat sampai lima bulan sampai sertifikat halal selesai dan dapat diserahterimakan.
"Bagi yang sudah mendaftar dapat disanpaikan pada konsumen bahwa untuk sertifikat halal sudah didaftarkan dan menunggu proses," pungkas Yudhi. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: