2023 Datang ke KUA, Ini Syarat Calon Pengantin Menikah yang Harus Dipenuhi

2023 Datang ke KUA, Ini Syarat Calon Pengantin Menikah yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi KUA dan buku menikah : Bagi calon pengantin baik pria maupun wanita yang akan mengajukan permohonan menikah ke KUA setempat atau domisili sesuai dengan KTP harus membawa syarat yang dibutuhkan. Semua data persyaratan harus dicari dan dikumpulkan-Foto dok net -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Di Tahun 2023, Bagi calon pengantin baik pria maupun wanita yang akan mengajukan permohonan menikah ke KUA setempat atau domisili sesuai dengan KTP harus membawa syarat yang dibutuhkan. Semua data persyaratan harus dicari dan dikumpulkan.   

Calon pengantin sendiri harus menyiapkan syarat menikah sebelum datang ke KUA.

Meski demikian, Kantor Urusan Agama setempat memang menyediakan konsultasi persyaratan pernikahan sekaligus formulir yang harus diisi saat baru datang ke KUA. Sehingga, masyarakat pun dibuat mudah saat mengajukan permohonan menikah.  

BACA JUGA:Lato-Lato Cilacap Viral, Bak Spiderman Main Planet Bola Lato dengan diikat Jaring Laba-labanya

Berikut ini syarat calon pengantin pria maupun wanita yang akan menikah sebelum mendatangi ke KUA setempat. 

Sebagai informasi terlebih dahulu, di tahun 2023 ini, pemerintah melalui Kementerian agama mempermudah layanan pendaftaran menikah. Baik itu melalui online maupun secara offline. 

Karena itu, syarat-syarat menikah pun harus diketahui sejak awal bagi calon pengantin pria maupun wanita. Apakah nantinya akan menikah di KUA pihak perempuan atau menikah di KUA pihak laki-laki. 

BACA JUGA:Kuota Insentif Guru Ngaji dari Provinsi Bakal Naik

Nah ini adalah langkah-langkah mengajukan permohonan menikah untuk kalian pasangan calon pengantin baik pria maupun wanita seperti tertulis dari pemerintah di website https://simkah4.kemenag.go.id/  

Langkah Pertama

1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.

2. Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.

3. Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.

4. Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: