Malam Ini 175 Kades di Purbalingga Berangkat Ke DPR RI, Ada Apa?

Malam Ini 175 Kades di Purbalingga Berangkat Ke DPR RI, Ada Apa?

Perwakilan beberapa kepala desa saat kunjungan ke Jakarta akhir Desember 2022 lalu-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ratusan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten PURBALINGGA, Senin 16 Januari malam ini, bakal berangkat ke Jakarta.

Mereka akan melakukan audiensi di gedung DPR/MPR RI pada Selasa 17 Januari besok pagi.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono menjelaskan, ada 2 hal yang akan disampaikan bergabung dengan kades se Indonesia.

BACA JUGA:Ibu Kandung Norma Risma Muncul ke Publik: Alhamdulillah Saya Tidak hamil, Itu Semua Bohong

Pertama, Usulan mencabut Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Dana desa. Kedua, mengusulkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun per periodenya.

Para kades tetap bersikukuh masa jabatan kades diubah. Yaitu menjadi 2 periode dengan masing-masing periode 9 tahun lamanya. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa harus diubah. Terutama pada Pasal 39 Ayat 2.

Sebelumnya, lebih dari 100 kepala desa sudah melakukan audiensi melalui Kementerian Desa dan PDTT Jakarta. Usulan didominasi perubahan UU Tentang Desa.

BACA JUGA:Innalillahi, Warga Wanareja Meninggal, Jadi Korban Tabrak Lari

“Dalam Pasal 39 ada dua ayat, yang pertama (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” rincinya.

Ia menilai, saat ini masa jabatan hanya 6 tahun dalam 3 masa atau periode.

Kondisi itu kurang optimal dan rawan tidak ada keberlanjutan program-program di desa.

BACA JUGA:Waduh, 17 Sapi di Purbalingga Terindikasi Terjangkit LSD, Dinpertan Purbalingga Minta Peternak Sapi Waspada

Karenanya, para kades melalui paguyuban, mengusulkan perubahan masa jabatan kades selama 9 tahun, masing-masing 2 periode.

“Jadi masa jabatan pertama 9 tahun. Lalu jika kembali menjadi kades 9 tahun lagi. Kami sudah ke Jakarta di Kementerian Desa dan PDTT. Sudah kami sampaikan. Harapannya bisa direalisasikan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: