Curi Motor Modus Kenalan di Facebook, Begini Kronologinya
Tersangka pencurian dengan modus kenalan di media sosial Facebook.-DOK.ADITYA/RADARMAS-
Karena merasa menjadi korban pencurian, kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Pelatihan Prakerja Dianggarkan Lebih Dari Rp 1 Miliar, Cek Prosedurnya
Berdasarkan laporan korban, polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
Berbekal informasi yang diperoleh akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.
"Pelaku berinisial PW yang merupakan residivis akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang, tiga hari usai beraksi. Kami juga berhasil menangkap penadah barang curian berikut barang buktinya," ungkapnya.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Syarat Dukungan DPD RI Ganda di Purbalingga
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pencurian sepeda motor dengan modus kenalan di Facebook, berhasi diungkap oleh Satreskrim Polres Purbalingga.
BACA JUGA:Awas! Pinjol Ilegal Masih Banyak Bertebaran di Play Store, Cek Daftarnya
Satu tersangka pencurian dan dua penadah berhasil ditangkap dalam kasus ini. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: