4 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Patikraja Ditahan

4 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Patikraja Ditahan

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH-FOTO Erwin/Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas saat ini telah menetapkan 4 tersangka pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.

Keempat pelaku yang juga merupakan warga Kecamatan Patikraja itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan terhadap dugaan asusila yang dialami oleh bocah perempuan berusia 12 tahun itu. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Rabu (11/1) lalu.

"Sudah tersangka, 4 orang inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja dan merupakan tetangga Korban," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (13/1). 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81  dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak. 

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: