Merokok di Purbalingga Bisa Didenda Sampai Rp 50 Juta, Cek Lokasi Larangannya

Merokok di Purbalingga Bisa Didenda Sampai Rp 50 Juta, Cek Lokasi Larangannya

Berikut harga baru rokok eceran di tahun 2023 yang berlaku usai adanya ketetapan pemerintah yang resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) -foto dok disway-

“Sesuai UU Kesehatan RI, fasyankes, tempat belajar/sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan wajib KTR,” ungkap Jusi. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: