Delapan Napi Teroris Dipindahkan ke Nusakambangan

Delapan Napi Teroris Dipindahkan ke Nusakambangan

Proses pemindahan napi teroris ke Lapas Karanganyar, Jumat (6/1).-HISAM UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Delapan narapidana kasus terorisme dari Rutan Kelas 1 Depok dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan

Kepala Lapas Karanganyar Hisam Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan pemindahan yang telah disetui oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, di awal tahun 2023 ini. 

Delapan napi terorisme yang berinsial KD, SJ, IA, UM, BA, serta LR, HM, dan BA, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

BACA JUGA:Curi Laptop dan Hp di Kafe, Residivis Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas

"Mereka dipindahkan ke sini pada Jumat 6 Januari kemarin. Mereka adalah napi terorisme yang dikenakan hukuman tiga hingga empat tahun masa kurungan penjara," katanya, Minggu (8/1).

Hisam menambahkan, dalam proses pemindahannya pun berjalan aman dan lancar.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelemparan Bus di Ajibarang Banyumas

Pengawalan ketat pun dilakukan dari berbagai unsur gabungan mulai dari Brimob, Densus 88 AT, personil dari BNPT dan Polsek Nusakambangan, serta Tim Tanggap Darurat dari Lapas Karanganyar. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: