PLN Himbau Warga Cilacap Jaga Keselamatan dan Keamanan Kelistrikan

PLN Himbau Warga Cilacap Jaga Keselamatan dan Keamanan Kelistrikan

Petugas PLN tampak sedang memeriksa kelistrikan dengan Safety lengkap.-UP3 PLN CILACAP-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Listrik sebagai salah satu sumber energi kini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Meski begitu, faktor keamanan dari potensi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh listrik pun menjadi sangat penting untuk dipahami.

Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Cilacap, Bramantyo Anggun Pambudi mengatakan, PLN senantiasa menghimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai bahaya listrik. 

"Masyarakat harus semakin sadar akan potensi bahaya listrik yang bisa menimbulkan kecelakaan, bahkan mengancam jiwa," kata Bramantyo.

Menurutnya, ada beberapa tips yang perlu dipahami masyarakat akan bahaya listrik. Berikut tips dari PLN untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh listrik :

1. Masyarakat dihimbau untuk tidak bermain layangan atau menerbangkan drone di dekat tiang listrik/tower PLN.

2. Tidak membangun rumah atau bangunan lainnya dalam jarak yang kurang dari 2,5 meter dari jaringan listrik.

3. Tidak melakukan penebangan pohon atau tanaman lainnya yang berada dekat jaringan listrik, karena berpotensi dapat menimpa jaringan.

4. Dilarang mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH Meter), terlebih pekerjaan tanpa sepengetahuan PLN.

5. Tidak mendirikan tiang antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya, yang berdekatan dengan jaringan listrik. 

6. Tidak memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari 2,5 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang lisrik.

7. Tidak melakukan kegiatan pemasangan tenda/tratak, kanopi rumah, atau aktivitas lainnya yang menggunakan material penghantar listrik dekat jaringan listrik.

8. Tidak memasang/menggunakan instalasi yang tidak layak atau sesuai dengan SNI, sehingga dapat timbul bahaya sentuh langsung dengan aliran listrik/tersetrum.

9. Tidak memperbesar ukuran pembatas (MCB) di atas daya kontrak, termasuk mengganti/tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel dan bertujuan mempengaruhi pengukuran/putaran kWh Meter, melakukan bypass sambungan tidak melalui kWh meter, serta melakukan penguluran instalasi (levering) atau sambungan yang keluar dari instalasi resmi, tanpa prosedur dan izin dari PLN (Persero). Hal tersebut merupakan tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan korsleting listrik, gangguan trafo, sehingga menimbulkan bahaya kebakaran, bahaya keselamatan bagi jiwa orang lain, dan menyalahi ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: