Data Kendaraan Dihapus, Apa Masih Bisa Registrasi Ulang? Yuk, Cek Aturannya

Data Kendaraan Dihapus, Apa Masih Bisa Registrasi Ulang? Yuk, Cek Aturannya

ILUSTRASI. Kendaraan bermotor di simpang empat Pos Polisi Mandiri.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Apakah kendaraan bermotor yang sudah dihapus identitasnya, bisa diregistrasi ulang? Yuk, cek aturannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan data yang ada, aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

Dalam Pasal 74 Ayat 3 menyatakan, Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

BACA JUGA:Nanti Sore Piala AFF 2022, Filipina vs Indonesia, Shin Tae Yong: Kami Tidak Mau Menghindari Siapapun

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Maka, pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali alias dianggap bodong atau ilegal sehingga tak sah untuk digunakan di jalan raya.

Polisi berhak menindak pengguna kendaraan ilegal.

BACA JUGA:Perusahaan Tak Wajib Berikan Cuti Panjang, Ini Perbedaan Perppu Ketenagakerjaan Lama Dengan yang Baru

Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. 

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

"Jadi STNK setelah mati lima tahun. Ditambah dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Kasat Lantaa Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry kepada Radarmas, Senin, 2 Januari 2022.

BACA JUGA:Angin Kencang Porak-Porandakan Rumah di Kalibenda Ajibarang

Diketahui, Korlantas Polri akan menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pemilik kendaraan yang tidak taat pajak mulai 2023.

Dia menjelaskan, ada berbagai keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebelum data STNK benar-benar dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: