Awas! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bermotor Jadi Bodong
ILUSTRASI. Deretan sepeda motor yang parkir di sepanjang Jalan Raya Desa Serang, Kecamatan Karangreja.-DOK RADARMAS-
BACA JUGA:Indahnya Langit Purwokerto Sambut Tahun Baru 2023
Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, maka polisi bisa langsung menghapus data kendaraan. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: