Awas! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bermotor Jadi Bodong
ILUSTRASI. Deretan sepeda motor yang parkir di sepanjang Jalan Raya Desa Serang, Kecamatan Karangreja.-DOK RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten PURBALINGGA tak bisa lagi lama-lama menunggak pajak.
Pasalnya, polisi akan menghapus identitas kendaraan atau STNK, bagi kendaraan yang menunggak pajak kendaraan, hingga tujuh tahun berturut-turut.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry kepada Radarmas, Senin, 2 Januari 2022.
BACA JUGA:Pelajar Masih Gratis Naik Bus Trans Banyumas
"Mulai tahun ini (2023, red), kendaraan bermotor yang pajak lima tahunan mati, ditambah dua tahun identitas kendaraan akan dihapus atau menjadi bodong," ungkpanya.
Dia menjelaskan, sebelum identitas kendaraan dihapus akan diawali dengan surat konfirmasi terlebih dahulu.
Jika selama tiga bulan berturut-turut tidak ada konfirmasi, maka identitas kendaraan akan dihapus.
Penghapusan identitas atau data ini berarti kendaraan akan menjadi bodong, sehingga ilegal digunakan di jalan raya.
Polisi berhak menindak pengguna kendaraan bodong di jalan raya.
Dijelaskan, penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat.BACA JUGA:Jalur KA Lintas Utara Sudah Bisa Dilalui, KA Kamandaka Mulai Beroperasional Lagi
Serta, kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, ditambah dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," tegasnya lagi.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: