Tak Semua Sengketa Pemilu Bisa Ditangani Oleh Panwascam

Tak Semua Sengketa Pemilu Bisa Ditangani Oleh Panwascam

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, saya membuka acara Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu, untuk Pemilu serentak tahun 2024.-DOK.ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tidak semua sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) boleh ditangani oleh Panitia Pengawas Pemilu Kacamatan (Panwascam), dalam Pemilu Serentak 2024. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA Imam Nurhakim.

Hal tersebut diungkapkan olehnya saat membuka Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu, untuk Pemilu serentak tahun 2024 di Wisma Tien Catering, Kamis, 22 Desember 2022.

"Panwascam hanya bisa melakukan penanganan penyelesaian sengketa Pemilu, untuk antar peserta Pemilu," katanya.

BACA JUGA:400 Personel Gabungan Disiapkan Untuk Amankan Nataru di Purbalingga

Dia menjelaskan, untuk sengketa Pemilu lainnya, yakni antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten.

"Dalam hal ini, sengketa antara KPU dengan peserta Pemilu. Peserta Pemilu bisa partai politik atau juga calon anggota legislatif," jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk penanganan penyelesaian sengketa pemilu hanya sebatas mediasi. Panwascam berposisi sebagai mediator sengketa tersebut.

BACA JUGA:Ini Sanksinya Jika PKL Berjualan di Luar PFC

"Bukan judikasi tapi hanya mediasi. Jadi harus benar-benar dipahami prosesnya," tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Panwascam untuk paham tupoksi mediator. Termasuk cara-cara penyelesaian sengketa yang ditangani. 

BACA JUGA:Sempat Kritis, Stok Darah di UDD PMI Kabupaten Purbalingga Kembali Normal

Dia mengungkapkan, untuk proses mediasi harus bersifat cepat. Kecuali jika ada hal-hal yang tidak bisa diselesaikan saat itu. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: