Kapolda Jateng Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Sanika Satyawada Polresta Banyumas, Ini 11 Layanannya

Kapolda Jateng Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Sanika Satyawada Polresta Banyumas, Ini 11 Layanannya

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyapa masyarakat yang tengah menggunakan fasilitas pelayanan Terpadu Polresta Banyumas, di gedung SANIKA SATYAWADA yang baru saja diresmikannya 21 Desember 2022. Gedung SANIKA SATYAWADA berada di komplek Mapolresta -Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -

Polresta Banyumas membangun inovasi ini berupa gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Presisi Polresta Banyumas. 

Diresmikan langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, gedung bernama Sanika Satyawada Polresta Banyumas itu juga didukung langsung dengan sistem informasi dan administrasi gabungan satu atap Polresta Banyumas.

"Ada 11 loket didalam gedung yang nantinya akan melayani masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan layanan prima," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Rabu (21/12). 

Sebelas loket masing-masing melayani pelayanan yang berbeda dan sebelas pelayanan itu bisa diakses warga dalam satu atap. 

Adapun 11 layanan tersebut yaitu :

  • 1. Laporan Polisi
  • 2. Laporan Kehilangan
  • 3. SKCK
  • 4. Perijinan.
  • 5. Sidik Jari.
  • 6. Blokir Reskrim.
  • 7. Samsat Corner.
  • 8. ETLE.
  • 9. Pengawalan Gratis.
  • 10. SKBN
  • 11. Pengaduan Masyarakat

Selain itu, untuk mengakses informasi mengenai layanan itu atau untuk layanan digital, masyarakat di Banyumas juga dapat menghubungi  WA Presisi Virtual Assistant (Previta) Polresta Banyumas dinomor 08112768787.

Presisi Virtual Assistant (Previta) akan membantu masyarakat untuk menemukan informasi layanan kepolisian, dan laporan darurat serta konsultasi Kepolisian dari Polresta Banyumas. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: