Monitoring UMK Banyumas Kepada Perusahaan Dilakukan Tahun Depan

Monitoring UMK Banyumas Kepada Perusahaan Dilakukan Tahun Depan

ILUSTRASI_Seorang karyawan supermarket di Purwokerto berjalan pulang usai sift kerjanya(6/5/2022). UMK Kabupaten Banyumas 2023 belum masuk pembahasan. (dok-Dimas Prabowo)--

PURWOKERTO- Pemkab Banyumas melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas, bersama pihak terkait, rutin melakukan monitoring upah minimum kota atau kabupaten (UMK) pada beberapa perusahaan.

"Biasanya dilakukan awal tahun pada Februari," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas, Tasroh, SS, MPA, MSc.

Monitoring UMK dilakukan ke beberapa perusahaan sebagai sample. Berkisar 200 sampai 300 perusahaan, dari total 1.678 perusahaan di Kabupaten Banyumas. Dengan skala kecil, menengah, dan besar.

Tasroh mengatakan, monitoring dilakukan untuk mengetahui apakah ada perusahaan yang merasa berat dengan UMK 2023. Bisa melalukan penangguhan dengan persyaratan.

"Perusahaan membuat surat penangguhan yang ditujukan Dewan Pengupahan melalui Bupati, kemudian dilanjutkan ke pemerintah provinsi,"katanya.

Di Kabupaten Banyumas total pekerja ada 58.760, di mana perusahaan dari pusat, terutama BUMN banyak yang membuka kantor cabang di Purwokerto. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: