RA dan Madrasah Wajib Serahkan LPJ BOP/BOS Paling Lambat 6 Januari 2023

RA dan Madrasah Wajib Serahkan LPJ BOP/BOS Paling Lambat 6 Januari 2023

Menunggu sampai satu setengah tahun, BOS satu MI baru di Sokaraja cair bulan ini. (Yudha Iman Primadi/Radarmas)--

PURWOKERTO - Dengan segera berakhirnya pelaksanaan BOP/BOS bagi RA/madrasah tahun anggaran 2022, RA/madrasah wajib menyusun LPJ BOP/BOS.

Kasi Pendidikan Madrasah KanKemenag Banyumas, H Edi Sungkowo, SPd MPd melalui urusan kurikulum dan kesiswaan, Aji Kuswanto mengatakan LPJ BOP/BOS tahun anggaran 2022 disusun dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6065 tahun 2021 tentang juknis pengelolaan BOP dan BOS pada madrasah tahun 2022.

"LPJ BOP/BOS diserahkan dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam flashdisk kepada Seksi Pendma paling lambat 6 Januari 2023," katanya ditemui Radarmas, Jumat (16/12).

Aji menjelaskan mekanisme penyerahan LPJ BOP/BOS untuk RA melalui KKRA kecamatan masing-masing, MI melalui koordinator forum bendahara MI masing-masing kecamatan dan MTs/MA melalui koordinator forum bendahara MTs/MA masing-masing wilayah.

"Bagi MI, MTs dan MA agar segera mempersiapkan dokumen-dokumen pelaporan BOS termasuk penyelesaian transaksi pada eRKAM untuk diunggah pada portal BOS Kemenag paling lambat tanggal 31 Desember 2022," ingatnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: