Jadi Temuan, Honor Pengelolaan Dana BOS di Purbalingga Harus Dikembalikan Negara

Jadi Temuan, Honor Pengelolaan Dana BOS di Purbalingga Harus Dikembalikan Negara

Kantor Kejari Purbalingga.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Honor pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di jenjang SD dan SMP di kabupaten PURBALINGGA, diminta dikembalikan ke kas negara.

Sebab, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima honor yang bersumber dari dana BOS.

Hal itu mencuat setelah adanya postingan status di media sosial (medsos) Facebook. Ada dua pemilik akun yang mengunggah komentar terkait hal tersebut.

BACA JUGA:Pj Bupati Banjarnegara Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional P3K

Yakni, akun Subeno Mhy dan Indaru S Nurprojo. Dua akun Facebook tersebut, menyoroti kasus yang saat ini ditangani oleh Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Purbalingga Bambang Wahyu Wardana ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 26 Oktober 2023, mengakui saat ini pihaknya melalui seksi Pidsus tengah menangani kasus tersebut.

"Betul, ada laporan terkait hal itu kepada kami. Saat ini, kami tengah mengumpulkan informasi terkait hal tersebut," katanya.

BACA JUGA:Hanggar Desa Ajibarang Kidul Dilaunching, Operasional Mulai Pekan Depan

Dia menjelaskan, pihaknya mulai mengumpulkan informasi terkait hal itu, setelah mendapatkan laporan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, diketahui ada penerimaan honor pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai aturan.

Yakni, ada ASN yang menerima honor dari dana BOS. Kepala sekolah dan bendahara, serta bendahara pembantu menerima honor dana BOS, yang tidak sesuai aturan pada tahun 2020-2022.

BACA JUGA:Hari Ini, Gempa Berkekuatan Kecil Kembali Guncang Cilacap

"Dalam aturan honor yang bersumber dari dana BOS sesuai Permendikbud tidak boleh diberikan kepada ASN. Hanya boleh diberikan kepada tenaga honorer yang sudah masuk ke data Dapodik," jelasnya.

Ditambahkan olehnya, nantinya uang yang harus dikembalikan ke ka negara tersebut, bisa dititipkan ke Kejari Purbalingga, untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: